English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

DAFTAR ISI BLOG

Label:
Recent Posts

Minggu, 05 Februari 2012

Renstra Dinas Koperdag payakumbuh

RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)

DINAS KOPERASI, UMKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA PAYAKUMBUH

TAHUN 2012 – 2016


 


 

Oleh:

Zul Amri, SE

Fera Eza Safitri, SE


 


 

BAB I

PENDAHULUAN


 

1.1. Latar Belakang

Rencana Strategis Satuan Perangkat Kerja Daerah (Renstra SKPD) merupakan dokumen perencanaan resmi SKPD yang dipersyaratkan untuk mengarahkan pelayanan publik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pembangunan daerah dalam jangka 5 (lima) tahun kedepan pada masa kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah .

Secara umum Renstra SKPD diharapkan dapat menjawab dua hal mendasar, yaitu :

  1. Arah pelayanan yang akan dikembangkan dan hendak dicapai SKPD dalam lima tahun kedepan
  2. Langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan agar tujuan yang telah ditetapkan tercapai.

Demikian pula Renstra Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Payakumbuh sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Payakumbuh, merupakan Dokumen Perencanaan Jangka Menengah yang menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Tahunan (Renja) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas.

Selain itu Renstra Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Payakumbuh merupakan salah satu perangkat dasar pengukuran kinerja atas pelayanan yang diberikan pada masyarakat di bidang Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan yang akan dievaluasi setiap akhir tahun dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program Prioritas, Kegiatan serta Tolok Ukur Kinerja pencapainya diterjemahkan secara sistematis dan terpadu dalam paparan berikut :

1.2. Maksud dan Tujuan

  • Maksud :

    Memberikan arah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menjalankan berbagai program dan kegiatan untuk jangka waktu lima tahun kedepan.

  • Tujuan :
    • Untuk menetapkan prioritas program dan kegiatan yang strategis selama 5 (lima) tahun
    • Untuk memberikan landasan kebijakan taktis strategi lima tahunan dalam kerangka pencapaian visi, misi sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan.

1.3. Landasan Hukum

  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  • UU No. 33 Tahun 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  • PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  • PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimum
  • Permendagri No. 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal
  • SE Meneg PPN/Kepala Bappenas dan Mendagri No. 0008/M.PPN/01/2007/050/264 A/SJ Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Musrenbang
  • Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah

Undang-undang No. 17 Tahun 2003 mengatur peranan dan kedudukan RKPD yang merupakan penjabaran RPJMD dan Renstra AKPD dalam kaitannya dengan perumusan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Renja SKPD, RKA SKPD dan RAPBD. Undang-undang ini menekankan penganggaran berbasis kinerja (performance budgeting) serta prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang meliputi akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan dan pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa yang bebas dan mandiri.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 mengatur tentang peranan dan tanggung jawab Kepala SKPD dalam menyiapkan Renstra SKPD, keterkaitan visi dan misi Kepala Daerah terpilih dengan RPJMD dan Renstra SKPD, pokok-pokok isi dokumen Renstra SKPD, dan status hukum Renstra SKPD. Renstra SKPD ini akan dijadikan pedoman bagi penyusunan Renja SKPD. Undang-undang ini juga menekankan keterkaitan erat antara penyusunan RPJMD dengan Renstra SKPD.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mengemukakan tentang muatan pokok Renstra SKPD yang meliputi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan SKPD sesuai TUPOKSI SKPD dan berpedoman pada RPJMD. Undang-undang ini menekankan sifat indikatif (fleksibel) dari program/kegiatan pembangunan dalam Renstra SKPD.

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 mengatur tentang peranan dan kedudukan RKPD, Renja SKPD, RKA SKPD, dan APBD yang merupakan penjabaran RPJMD dan Renstra SKPD. Undang-undang ini menekankan perlunya penyusunan Renja dan RKA SKPD berdasarkan penganggaran berbasis kinerja. Ini menunjukan perlunya Renstra SKPD juga menggambarkan targetcapaian kinerja pembangunan daerah sehingga mudah untuk ditransformasikan kedalam Rencana Tahunn (RKPD).

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 menekankan bahwa penyusunan Renstra SKPD harus berpedoman pada RPJMD, karena RPJMD merupakan dasar dalam penyusunan RAPBD, RKPD, Renja SKPD, dan sebagai bentuk penerjemahan RPJMD.

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 menekankan bahwa RPJMD dan Renstra SKPD harus mencakup target pencapaian Standar Pelayanan Minimum dalam jangka menengah dan kemudian dituangkan kedalam RKPD, Renja SKPD, KUA, APBD, dan RKA SKPD untuk mencapai target SPM tahunan dengan mempertimbangkan keuangan daerah.

SEB Meneg PPN/Kepala Bappenas dan Mendagri membahas tentang petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang secara rinci tata cara pelaksanaan Musrenbang untuk setiap jenis Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD dan RKP. Secara keseluruhan SEB ini memeperlihatkan komitmen politik pemerintah yang tinggi untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan perencanaan di daerah.

Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 merupakan penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 mengatur secara rinci mekanisme, proses, dan prosedur penyusunan penganggaran tahunan daerah, termasuk didalamnya RKPD KUA, PPAS, RKA SKPD, RAPBD, dan APBD. Permendagri ini juga mencerminkan kerangka penganggaran RPJMD dan Renstra SKPD.


 

1.4. Kedudukan dan Peranan Renstra Dinas Dalam Perencanaan Daerah

Renstra Dinas merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang
menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Tahunan (Renja) Dinas.

Visi dan Misi Walikota, Visi dan Misi Kota diterjemahkan dalam Rensra Dinas secara sistematis, sinergi dan
terpadu dengan lebih teknis, meliputi : Tujuan, Strategi, Program Proiritas, Kegiatan serta Tolok Ukur
Pencapaiannya.


 


 


 


 


 

1.5. Sistematika Penulisan

Bab I PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

1.2. Maksud dan Tujuan

1.3. Landasan Hukum

1.4. Kedudukan dan Peranan Renstra SKPD dalam Perencanaan Daerah

1.5. Sistematika Penulisan

Bab II TUGAS POKOK DAN FUNGSI

2.1. Struktur Organisasi

2.2 TUPOKSI

Bab III PROFIL KINERJA PELAYANAN SKPD

3.1.Kinerja Pelayanan Masa Kini (menurut berbagai aspek pelayanan dan capaian terhadap SPM)

3.2. Kekuatan dan Kelemahan Internal

3.3. Peluang dan Tantangan Ekstermal

3.4. Rumusan Permasalahan Strategis yang dihadapi masa kini

3.5.Rumusan Perubahan, Kecenderungan masa depan yang berpengaruh pada Tupoksi SKPD

3.6. Rumusan Perubahan Internal dan Eksternal yang perlu dilakukan (untuk lebih efesien dan efektif).

Bab IV. VISI, MISI , TUJUAN, SRATEGI DAN KEBIJAKAN

4.1. Alur pikir

4.2. Visi SKPD

4.3. Misi SKPD

4.4. Tujuan

4.5. Sasaran

4.6. Strategi

4.7. Kebijakan

Bab V. PROGRAM, KEGIATAN, DAN INDIKATOR KINERJA

5.1. Program, kegiatan, dan indikator kinerja SKPD

5.2. Program dan kegiatan Lintas SKPD

5.3. Program dan Kegitan Lintas Kewilayahan

5.4. Pagu Indikatif dan Indikasi Sumber Pendanaan


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

BAB II

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS


 

2.1. Struktur Organisasi

Organisasi Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan dipimpin seorang kepala dinas, yang membawahi 1 (satu) sekretariat, 4 (empat) bidang. Struktur organisasi terlampir.

Jumlah Pegawai Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindag Kota Payakumbuh bulan Oktober 2011 adalah 64 orang terdiri dari :

  • Golongan :

    Berdasarkan golongan, pegawai Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindag Kota Payakumbuh terdiri dari Golongan IV sebanyak 3 orang, 34 orang golongan III, 20 orang golongan II, 6 orang golongan I dan 1 orang tenaga honorer.

    Berikut adalah tabel pegawai Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindag Kota Payakumbuh Berdasarkan Golongan :

    Tabel 2.1

    Pegawai Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindag Kota Payakumbuh Berdasarkan Golongan (orang)


     


     


    Sumber : Dinas Kop, UMKM, dan Perindag Kota Payakumbuh


     


     

  • Pendidikan Terakhir

    Berdasarkan pendidikan terakhir, pegawai Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindag Kota Payakumbuh berpendidikan S2 sebanyak 4 orang, berpendidikan S1 sebanyak 25 orang, tamatan D3 sebanyak 5 orang, SMA/Sederajat sebanyak 24 orang, SMP/sederajat sebanyak 1 orang dan hanya berpendidikan SD/Sederajat sebanyak 5 orang.

    Berikut adalah tabel pegawai Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindag Kota Payakumbuh berdasarkan pendidikan terakhir :

    Tabel 2.2

    Pegawai Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindag Kota Payakumbuh Berdasarkan Pendidikan Terakhir :


     


    Sumber : Dinas Kop, UMKM, dan Perindag Kota Payakumbuh


     


     

    2.2. TUPOKSI ( Tugas Pokok dan Fungsi )

    Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Payakumbuh merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota Payakumbuh melalui Sekretaris Daerah, dalam urusan Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan.

    Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Payakumbuh mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidang Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan di Kota Payakumbuh.

    Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Payakumbuh mempunyai fungsi :

    • Perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan
    • Perumusan dan penyusunan kebijakan program pengembangan di bidang koperasi, UMKM, perindustrian dan perdagangan
    • Pembinaan dan Pengawasan di bidang koperasi, UMKM perindustrian dan perdagangan
    • Menyelenggarakan pendidikan dan latihan keterampilan teknis dan manajemen sesuai dengan ruang lingkup tugasnya
    • Pengolaan dan pemberian perijinan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya serta Badan Hukum Koperasi
    • Penetapan pedoman dan standar kawasan industri dan perdagangan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku
    • Pembinaan terhadap seluruh perangkat Dinas.


     


     


     


     


     


     

    BAB III

    PROFIL KINERJA PELAYANAN DINAS


     

    3.1 Evaluasi Kinerja SKPD

    Penetapan arah kebijakan dan sasaran yang tepat serta terukur merupakan langkah awal dari suatu keberhasilan perencanaan program dan kegiatan, terutama yang berorientasi pada peningkatan taraf hidup masyarakat. Hal tersebut relevan dengan substansi penyusunan Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD) masing-masing Dinas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Demikian juga halnya dengan penyusunan Renstra Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan peride 2012-2016, merupakan hasil rumusan dari berbagai potensi ekonomi masyarakat yang potensial untuk ditumbuhkembangkan melalui tahapan program dan kegiatan strategis yang sudah ditetapkan.

    Berpijak pada pengertian Sehat dan Mandiri yang merupakan substansi dasar dari Visi Kota Payakumbuh, pemahaman Sehat dan Mandiri dari aspek ekonomi adalah Perekonomian yang bisa memberikan kesejahteraan pada masyarakat sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dengan tolak ukurnya meliputi Pertumbuhan ekonomi, PDRB, Income Perkapita dan tingkat konsumsi serta daya beli masyarakat.

    Mengacu pada indikator tersebut di atas, pengelolaan aspek ekonomi sebagian besar terkait dengan kewenangan pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, yang terkandung dalam butir Prioritas Pembangunan bidang ekonomi yaitu Peningkatan Pembangunan Ekonomi Masyarakat Melalui Pembangunan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Tingkat keterkaitannya dapat di ukur dari nilai tambah yang di- sumbangkan pada penguatan perekonomian masyarakat, terutama bagi pelaku UMKM.

    Kontribusi bidang Industri dan Dagang tidak lepas dari dinamika perkembangan sektor tersebut dari tahun ke tahun. Kondisi sekarang, dari 1.289 jumlah IKM formal maupun non formal mampu menampung 6.555 Tenaga Kerja (TK). Jumlah ini meningkat 2.5 % dari tahun sebelumnya (6.396 TK). Secara keseluruhan + 38.57 % dari total jumlah tenaga kerja produktif bekerja pada sektor Industri dan Dagang ( + 16.995 TK). Peningkatan produktivitas usaha pada sub sektor IKM terlihat dari meningkatnya jumlah produksi dan makin luasnya jaringan pemasaran serta berdampak langsung pada peningkatan penggunaan bahan baku, terutama yang berasal dari produk pertanian.

    Kondusifnya Iklim usaha menimbulkan gairah berusaha yang cenderung naik, terlihat dari peningkatan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), terutama bidang Usaha Kecil. Dari 216 SIUP yang dikeluarkan, 183 SIUP (85%) adalah untuk Usaha Kecil. Koperasi juga menjadi alternatif usaha bersama/berkelompok yang prospektif, tingkat penumbuhannya dari 126 Badan Hukum (BH) tahun lalu menjadi 144 BH (+ 14.3%) dengan bidang usaha yang makin variatif terutama bidang agrobisnis.

    Pembenahan operasional pasar dan kelengkapan sarana dan prasaranannya merupakan bagian tak terpisahkan dari berbagai capaian di atas. Peningkatan fasilitas dan pengelolaannya menuju Pasar Sehat dilakukan secara koordinatif dan bertahap. Salah satunya adalah penambahan dan peningkatan kondisi fisik bangunan toko/kios dan sanitasi lingkungannya. Dengan makin lengkapnya ketersediaan sarana dan prasarana tersebut, semakin memberi ruang bagi peningkatan kontribusi pasar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk tahun anggaran 2009 terjadi kenaikan target kontribusi PAD Pasar yang sangat signifikan, dari 961 juta menjadi 3.34 Milyar ( naik + 287%). Hal ini juga diikuti dengan peningkatan pelayanan operasional pasar terhadap para pelaku pasar melalui penataan tempat berdagang dan ketertiban lingkungan pasar yang kian ditingkatkan, sehingga memberikan rasa nyaman bagi masyarakat konsumen untuk berbelanja / bertransaksi.

        Capaian Kerja Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindag Kota Payakumbuh akan dirangkum dalam bentuk tabel seperti di bawah ini :

    Tabel 3.1

    Capaian Kinerja Bidang Koperasi Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindag

    Kota Payakumbuh Per tahun 2011


     


    Tabel 3.2

    Capaian Kinerja Bidang Indag Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindag

    Kota Payakumbuh Per tahun 2011


     

    Sumber : Din Kop, UMKM dan Perindag Kota Payakumbuh

        
     


     

    Tabel 3.3

    EVALUASI PELAKSANAAN RENSTRA SKPD

    PERIODE 2007-2011

           

    NO

    PROGRAM/ KEGIATAN

    PAGU DANA

    REALISASI KEUANGAN

    REALISASI KEGIATAN (%)

    CAPAIAN KINERJA

    1

    2

    4

      

      

      

    A

    BIAYA RUTIN KANTOR

      

      

      

      

    I

    PROGRAM :

      

      

      

      

      

    PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN

      

      

      

      

      

    KEGIATAN :

      

      

      

      

      

    1

    Penyediaan Jasa Surat Menyurat

    41.695.000

    19.767.500

    100

    Lancarnya Administrasi Surat Menyurat

      

    2

    Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik

    230.898.000

    15.27.265

    100

    Terpenuhinya Kebutuhan Listrik, Air Dan Telepon Kantor

      

    3

    Penyediaan Jasa Pemeliharaan Dan Perijinan Kendaraan Dinas operasional

    8.850.000

    4.575.000

    100

    Terjaminnnya Perpanjangan Surat Izin Kendaraan Dinas

      

    4

    Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan

    646.800.000

    593.017.500

    95,00

    Terpenuhinya Jasa Insentif Pengelola Keuangan

      

    5

    Penyediaan Alat Tulis Kantor

    200.804.500

    200.054.500

    100

    Terpenuhinya Kebutuhan ATK Kantor

      

    6

    Penyediaan Barang Cetakan Dan Pengadaan

    337.360.000

    273.925.250

    100

    Terpenuhinya Ketersediaan Barang Cetakan Untuk Kebutuhan Kantor

      

    7

    Penyediaan Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor

    24.115.000

    24.115.000

    100

    Berfungsinya Instalasi Listrik Kantor

      

    8

    Penyediaan Bahan Bacaan Dan Peraturan Perundang-undangan

    38.700.000

    25.200.000

    100

    Tersedianya Bahan Bacaan Untuk Kebutuhan Kantor

      

    9

    Penyediaan Makanan Dan Minuman

    253.600.000

    198.855.000

    100

    Tersedianya Kebutuhan Makan Dan Minum Untuk Keperluan Kantor

      

    10

    Rapat-rapat Koordinasi Dan Konsultasi Ke Luar Daerah

    1.882.000.000

    1.223.900.000

    100

    Terlaksananya Berbagai Agenda Rapat Dan Konsultasi Kedinasan Keluar Daerah

      

    11

    Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi/ Teknis Perkantoran

    1.098.500.000

    914.375.000

    95,00

    Terpenuhinya Insentif Bagi Tenaga Honorer/ PTT

      

    12

    Pengadaan Peralatan Gedung Kantor

    752.465.000

    729.675.000

    100

    Terpenuhinya Kebutuhan Peralatan Gedung Kantor

      

    13

    Pendidikan dan Pelatihan Formal

    99.500.000

    66.500.000

    96,00

    Meningkatnya Pengetahuan Aparatur

      

    14

    Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor

    20.715.000

    20.715.000

    100

    Terwujudnya Kebersihan Kantor

      

      

      

      

      

      

      

    II

    PROGRAM :

      

      

      

      

      

    PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR

      

      

      

      

      

    KEGIATAN :

      

      

      

      

      

    1

    Pemeliharaan Rutin/ Berkala Gedung Kantor

    1.383.300.000

    1.155.620.000

    100

    Terlaksananya Pemeliharaan Fisik Gedung Kantor/ Pengecatan Gedung Kantor

      

    2

    Pemeliharaan Rutin/ Berkala Kendaraan Dinas/ Operasional

    1.121.555.000

    714.552.500

    96,00

    Tersedianya Kebutuhan Penunjang Operasional Kendaraan Dinas Kantor

      

    3

    Pemeliharaan Rutin/ Berkala Peralatan Gedung Kantor

    60.250.000

    60.000.000

    100

    Meningkatan Kelancaran Pelaksanaan Tugas

      

    4

    Pemeliharaan Rutin/ Berkala Mebileur

    48.170.900

    45.020.000

    100

    Terpenuhinya Penggunaan Mobileur Kantor Sesuai Dengan Umur Ekonomisnya

      

      

      

      

      

      

      

    III

    PROGRAM :

      

      

      

      

      

    PENINGKATAN DISIPLIN APARATUR

      

      

      

      

      

    KEGIATAN :

      

      

      

      

      

    1

    Pengadaan Pakaian Dinas Berserta Kelengkapannya

    47.765.000

    30.295.000

    100

    Terpenuhinya Kebutuahan Peralatan Pendukung Operasional Kantor

      

      

      

      

      

      

      

    IV

    PROGRAM :

      

      

      

      

      

    PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA APARATUR

      

      

      

      

      

    KEGIATAN :

      

      

      

      

      

    1

    Bimbingan Teknis peraturan Perundang-undangan

    101.375.000

    47.727.500

    100

    Terpenuhinya Kebutuahan Peralatan Pendukung Operasional Kantor

      

      

      

      

      

      

      

    B

    BIDANG KOPERASI

      

      

      

      

    I

    PROGRAM :

      

      

      

      

      

    PENCIPTAAN IKLIM USAHA KECIL DAN MENENGAH YANG KONDUSIF

      

      

      

      

      

    KEGIATAN :

      

      

      

      

      

    1

    Fasilitasi Pengembangan UMKM

    30.794.950

    29.894.950

    100

    40 UMKM berkembang dengan iklim yang kondusif

      

    2

    Sosialisasi Kebijakan Usaha Kecil Menengah

    14.997.450

    14.397.450

    100

    Terwujudnya pemahaman PKL terhadap kebijakan Pemerintah

      

      

      

      

      

      

      

      

    PROGRAM :

      

      

      

      

    II

    PENGEMBANGAN SISTEM PENDUKUNG USAHA BAGI UMKM

      

      

      

      

      

    KEGIATAN :

      

      

      

      

      

    1

    Koordinasi Penggunaan Dana Pemerintah Bagi UMKM

    52.646.200

    49.806.200

    100

    Terwujudnya Tempat Penyaluran Penggunaan Dan Pengembalian Dana Pemerintah

      

    2

    Penyelenggaraan Promosi Produk UMKM

    52.877.750

    52.877.750

    100

    Terwujudnya Promosi UMKM

      

      

      

      

      

      

      

    III

    PROGRAM :

      

      

      

      

      

    PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEUNGGULAN KOMPETITIF UMKM

      

      

      

      

      

    KEGIATAN :

      

      

      

      

      

    1

    Memfasilitasi Peningkatan Kemitraan Usaha Bagi Usaha Mikro

    24.033.750

    22.308.750

    100

    Usaha UMKM berkembang

      

    2

    Penyelenggaraan Pelatihan Kewirausahaan

    33.722.350

    28.865.350

    100

    UMKM dapat mengelola usaha dengan semangat kewirausahaan

      

    3

    Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD

    35.671.250

    31.548.750

    100

    Koperasi mampu menerapkan managemen Koperasi

      

      

      

      

      

      

      

    IV

    PROGRAM :

      

      

      

      

      

    PENINGKATAN KUALITAS KELEMBAGAAN KOPERASI

    ,

      

      

      

      

    KEGIATAN :

      

      

      

      

      

    1

    Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Program Pembangunan Koperasi

    28.953.000

    26.815.500

    100

    Meningkatnya Pemahaman Pengurus Koperasi Dalam Menjalankan Kegiatan Koperasi

      

    2

    Sosialisasi Prinsip-Prinsip Pemahaman Koperasi

    29.928.000

    28.425.500

    100

    Koperasi memahami kegiatan perkoperasian

      

    3

    Pembinaan, Pengawasan Dan Penghargaan Koperasi Berprestasi

    96.568.750

    90.919.250

    100

    Terwujudnya Koperasi Berkualitas

      

    4

    Peningkatan Dan Pengembangan Jaringan Kerjasama Usaha Koperasi

    40.673.950

    34.509.950

    100

    Terwujudnya Jaringan Kerjasama usaha Koperasi

      

    5

    Rintisan Penerapan Tekhnologi Sederhana/ Manajemen Modern pada Jenis Usaha Koperasi

    23.191.400

    19.631.400

    100

    Terlaksananya managemen usaha Koperasi sesuai teknologi modern


     


     


     

    C


     


     


     

    BIDANG INDAG

      

      

      

      

    I

    PROGRAM :

      

      

      

      

      

    PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGAMAN PERDAGANGAN

      

      

      

      

      

    KEGIATAN :

      

      

      

      

      

    1

    Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pengaduan Konsumen

    24.107.000

    17.154.500

    100

    Meningkatnya kesadaran pedagang menggunakan alat UTTP

      

    2

    Peningkatan Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa

    52.611.000

    44.394.000

    100

    Meningkatnya kesadaran pedagang menjual barang-barang yang standar

      

    3

    Penanggulangan Dampak Fluktuasi Harga Sembilan Bahan Pokok

    82.510.000

    81.535.000

    100

    3,939 KK Miskin diperhatikan dalam rangka menghadapi lebaran

      

      

      

      

      

      

      

    II

    PROGRAM :

      

      

      

      

      

    PENINGKATAN EFISIENSI PERDAGANGAN DALAM NEGERI

      

      

      

      

      

    KEGIATAN :

      

      

      

      

      

    1

    Penyempurnaan Perangkat Peraturan Kebijakan dan Pelaksanaan Operasional

    291.822.000

    272.185.300

    100

    Meningkatnya pendapatan retribusi pelayanan pasar

      

    2

    Fasilitasi Kemudahan Perizinan Pengembangan Usaha

    29.492.000

    24.429.000

    100

    Perusahaan memperpanjang TDP,TDG,SIUP

      

    3

    Pengembangan Pasar Dan Distribusi Barang/ Produk

    4.257.518.280

    4.131.107.409

    100

    Meningkatnya kualitas sarana dan prasarana pasar Kota Payakumbuh

      

    4

    Pengembangan Kelembagaan Kerjasama Kemitraan (Pameran, pembentukan agen dan distributor, 5 daerah)

    426.127.500

    306.932.115

    100

    Meningkatnya peluang pasar dan agen distributor dengan pengusaha luar kota payakumbuh

      

    5

    Pembangunan pasar Tradisional / Percontohan

    8.000.000.000

    767.579.000

    100

    Maningkatkan peluang pasar

      

      

      

      

      

      

      

    III

    PROGRAM :

      

      

      

      

      

    PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA DAN ASONGAN

      

      

      

      

      

    KEGIATAN :

      

      

      

      

      

    1

    Penyuluhan Peningkatan Disiplin Pedagang K5 Dan Asongan

    27.600.000

    19.585.000

    100

    Meningkatnya disiplin pedagang kaki lima

      

    2

    Penataan tempat berusaha bagi Pedagang Kaki Lima dan Asongan

    345.332.500

    307.170.000

    100

    meningkatnya penataan tempat berusaha bagi pedagang kaki lima dan asongan

      

      

      

      

      

      

      

    IV

    PROGRAM :

      

      

      

      

      

    PENINGKATAN KAPASITAS IPTEK SISTEM PRODUKSI

      

      

      

      

      

    KEGIATAN :

      

      

      

      

      

    1

    Pengembangan Kapasitas Pranata Pengukuran, Stantarisasi Pengujian Dan Kualitas

    97.394.950

    62.701.750

    100

    Pengujian air mineral isi ulang dan limbah industri

      

    2

    Pengembangan sistem inovasi Teknologi Industri

    81.503.950

    78.640.000

    100

    Meningkatnya produktivitas pengrajin

      

      

      

      

      

      

      

    V

    PROGRAM :

      

      

      

      

      

    PENGEMBANGAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH

      

      

      

      

      

    KEGIATAN :

      

      

      

      

      

    1

    Fasilitasi Bagi Industri Kecil Dan Menengah Terhadap Pemanfatan Sumber Daya

    92.744.250

    92.744.000

    100

    Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan 40 perajin bordir

      

    2

    Pengembangan sistem inovasi Teknologi Industri

    81.503.950

    78.640.000

    100

    Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan 40 perajin bordir

      

    3

    Fasilitasi Kerjasama Kemitraan Industri Mikro, Kecil Dan Menengah Dengan Swasta

    128.602.500

    119.612.500

    100

    Meningkatnya pengetahuan pengusaha

      

      

      

      

      

      

      

    VI

    PROGRAM :

      

      

      

      

      

    PENINGKATAN EFISIENSI PERDAGANGAN DALAM NEGERI

      

      

      

      

      

    KEGIATAN :

      

      

      

      

      

    1

    Penyempurnaan Perangkat Peraturan, Kebijakan Dan Pelaksanaan Operasional

    291.822.000

    272.185.300

    100

    Tersedianya Aturan Dan Kebijakan Yang Jelas Untuk Mendukung Pelaksanaan Program

      

    2

    fasilitasi Kemudahan Perijinan Pengembangan Usaha

    29.492.000

    24.429.000

    100

    Terealisasinya Pembangunan 8 Paket Fasilitas Fisik Penunjang Operasional Pasar

      

    3

    Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang Produk

    4.257.518.280

    4.131.107.409

    100

    Penolakan Pedagang untuk dipindahkan, rehab penampungan terbengkalai

      

    4

    Pengembangan Kelembagaan Kerjasama Kemitraan (Pameran, Pembentukan Agen dan Distributor di 5 Daerah

    426.127.500

    306.932.115

    100

    Tersedianya Palung tempat berdagang

      

    5

    Pembangunan Pasar Tradisional/ Percontohan

    800.000.000

    767.579.000

    100

    Terpeliharanya bangunan Gedung dari resiko Kerusakan

      

      

      

      

      

      

      

    VII

    PROGRAM :

      

      

      

      

      

    PROGRAM PEMBINAAN PEDAGANG K5 DAN ASONGAN

      

      

      

      

      

    KEGIATAN :

      

      

      

      

      

    1

    Penyuluhan Peningkatan Disiplin Pedagang Kaki Lima dan Asongan

    27.600.000

    19.585.000

    100

    Meningkatnya disiplin pedagang kaki lima

      

    2

    Penataan Tempat Berusaha Bagi Pedagang K5 Dan Asongan

    345.332.500

    307.170.000

    100

    Tersedianya 3 Paket Tempat Berusaha Bagi Pedagang K5 Dan Asongan sesuai dengan tata ruang pasar

        Demikianlah capaian dari Dinas Koperasi, UMKM dan Perindag Kota Payakumbuh. Dalam pencapaian tersebut, Dinas Koperasi, UMKM dan Perindag Kota Payakumbuh menghadapi beberapa masalah. Antara lain :

    a. Bidang Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan :

    • Belum optimalnya kualitas kelembagaan Koperasi serta masih rendahnya partisipasi anggota dalam memanfaatkan lembaga Koperasi.

    • Masih lemahnya kemampuan UMKM dalam mengakses Pasar di sebabkan rendahnya kualitas produk yang dihasilkan.
    • Terbatasnya kemampuan UMKM dalam membangun jaringan kerjasama kemitraan karena masih rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia dan terbatasnya Sumber Daya Pendukung
    • Terbatasnya pengetahuan dan wawasan Pelaku UMKM untuk mengembangkan kreativitas dalam rangka adopsi dan inovasi teknologi.
    • Belum optimalnya koordinasi antar Instansi dalam Ekspansi pasar produk-produk UMKM dan Pengawasan peredaran barang.

    b. Bidang Pengelolaan Pasar :

    • Belum terwujudnya kenyaman pengunjung/ konsumen dalam bertransaksi dan memanfaatkan fasilitas pasar lainnya karena akses lalu lintas, barang, parkir dan rest area belum tertata dengan baik.
    • Belum optimalnya revitalitasi bangunan dan fasilitas pasar yang kurang layak.
    • Belum tertatanya lokasi tempat berdagang ditinjau dari berbagai aspek.
    • Kurang tersedianya dukungan fasilitas umum untuk masyarakat /konsumen pasar.
    • Terbatasnya kualitas dan kuantitas SDM aparatur pengelola Pasar.
    • Belum optimalnya koordinasi lintas sektor dalam penataan fisik maupun operasional

        Gambaran keadaan tersebut di atas adalah kondisi sekarang, periode akhir dari tahapan Rencana Strategis Lima Tahunan (2007-2011). Untuk periode 2012-2016, beberapa Program, Kegiatan dan Rencana Strategis telah disusun guna menindaklanjuti sasaran pencapaian Visi dan Misi Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan dalam bentuk Renstra Perode 2012 – 2016 yang dilengkapi indikator Capaian Kinerja Terukur dari masing-masing Program dan Kegiatan untuk menilai tingkat keberhasilan kinerja Dinas berdasarkan Rencana Strategis yang telah ditetapkan.

    3.2 Kinerja Pelayanan Masa Kini (menurut berbagai aspek pelayanan dan capaian terhadap SPM)

    Kinerja Pelayanan Dinas Koperasi, UMKM dan Perindag Kota Payakumbuh sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi adalah membantu Kepala
    Daerah khususnya dalam pelayanan pada masyarakat bidang Pengembangan Koperasi, UMKM, Perindustrian dan
    Perdagangan dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha yang ada di Kota Payakumbuh.

    Penyelenggaraan Pelayanan yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Perindag Kota Payakumbuh kepada masyarakat
    pada dasarnya untuk memberikan kepuasan dan kepastian atas pelayanan yang diberikan.

    Dalam hal ini Dinas Koperasi, UMKM dan Perindag Kota Payakumbuh melakukan upaya dan langkah-langkah serta menyikapi respon
    dan harapan masyarakat, diantaranya melalui :

    • Sosialiasasi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
    • Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil dan Menengah
    • Melakukan penilaian kesehatan tehadap Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Usaha Simpan Pinjam secara berkala sehingga diketahui tingkat kesehatannya
    • Fasilitasi pelaksanaan penilaian Koperasi berprestasi/terbaik pada berbagai tingkatan
    • Sosialisasi Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengesahan akta pendirian koperasi, legitimasi,dan pembubaran koperasi
    • Fasilitasi pembiayaan dan Pengendalian kredit program dan dana bergulir
    • Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Keterampilan Terknis dan Manajemen bagi KUMKM
    • Mengikutsertakan KUMKM dalam berbagai kesempatan pameran/promosi baik tingkat lokal, regional dan internasional
    • Pengembangan Pola – Pola Kemitraan
    • Peningkatan Peranan Wanita Industi Kecil
    • Pengembangan Sentra – Sentra Industri mengarah pada Kluster
    • Peningkatan kegiatan ekspor sebagai upaya pengembangan perdagangan luar negeri
    • Identifikasi produk potensi ekspor untuk diikutsertakan pada promosi dagang/pameran
    • Pengawasan dan monitoring perkembangan kegiatan usaha KUMKM
    • Pengawasan barang yang beredar dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali
    • Pengawasan penggunaan alat UTTP dan pendampingan pelaksanaan sidang tera dan tera ulang yang dilaksanakan oleh petugas kemetrologian
    • Pengawasan barang yang beredar yang ada dipasaran dilaksanakan menjelang hari besar keagamaan
    • Pelaksanaan pasar murah bulan Ramadhan
    • Penyelesaian pengaduan Konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK).

    3.2. Kekuatan dan Kelemahan Internal

    Kekuatan (Strengthness) :

    • Visi dan Misi yang jelas
    • Jumlah SDM yang memadai
    • Tersedianya Peraturan dan Perundang –undangan
    • Jumlah Koperasi UMKM yang terus berkembang
    • Kewenangan Otonomi Daerah

    Kelemahan (Weakness) :

    • Adanya peraturan/dasar hukum yang kurang sinergis dengan kebijakan sebelumnya/ sudah ada
    • Sarana/prasarana yang kurang memadai
    • Dana operasional yang terbatas
    • Profesionalime SDM Aparatur dan Koperasi dan UMKM belum optimal
    • Kemitraan masih belum optimal terhadap keberpihakan pada pola binaan
    • Penerapan Teknologi industri yang masih sederhana
    • Keterbatasan penguasaan pasar.

    3.3 Peluang dan Tantangan Eksternal

    Peluang (Opportunity)

  1. Respon positif masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah;
  2. Tersedianya potensi usaha;
  3. Semakin meningkat minat masyarakat Kota/Kabupaten untuk melakukan transaksi perdagangan di Kota Payakumbuh;
  4. Pangsa pasar yang semakin terbuka;
  5. Terbukanya lapangan kerja.

Tantangan (Threat)

  1. Pengaruh globalisasi
  2. Semakin pesatnya perkembangan pusat-pusat perdagangan di Kota yang berbatasan dengan Kota Payakumbuh
  3. Tingginya selektifitas produk yang digunakan
  4. Tingginya tingkat persaingan usaha.

3.4 Rumusan Permasalahan Strategis yang dihadapi

Permasalahan Strategis yang dihadapi dalam pembinaan Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan saat ini antara lain :

  • Tersedianya peraturan dan perundang-perundangan sebagai arah dan dasar dalam menentukan arah dan kebijakan yang bersifat normatif dan komprehensif namun belum sepenuhnya dapat mengantisipasi terhadap tuntutan dan aspirasi masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi Kota Payakumbuh
  • Pelayanan yang diberikan diupayakan mengacu pada standard operation procedure (SOP) yang merupakan acuan kerja dalam menerapkan standar pelayanan optimal kepada masyarakat yang kadang-kadang kurang dipahami secara benar
  • Jumlah personil aparatur yang ada saat ini berdasarkan tingkat efektifitas dalam berkoordinasi dan komunikasi antar personil cukup efektif, namun secara profesionalisme dirasakan belum optimal
  • SDM para Pelaku Usaha perlu terus ditingkatkan dengan dukungan dan partisipasi berbagai pihak yang terkait secara terpadu dan berkesinambungan
  • Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur ruang gerak SKPD khususnya bidang Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan dalam menerapkan program kerja melalui kegiatan-kegiatannya.


     

Secara umum permasalahan stategis yang dihadapi Dinas Koperasi, UMKM dan Perindag Kota Payakumbuh adalah sebagai berikut :

  1. Masih rendahnya tingkat profesionlisme SDM Aparatur Koperasi dan UMKM
  2. Kurang tersedianya sarana dan prasarana penunjang operasional
  3. Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Koperasi
  4. Kurangnya Permodalan Koperasi dan UMKM
  5. Masih banyaknya Koperasi yang tidak aktif dan harus sudah dibubarkan sesuai dengan tuntutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  6. Kurangnya inovasi produk
  7. Belum optimalnya jaringan kerjasama antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya dalam rangka peningkatan daya saing Koperasi dan UMKM
  8. Kesadaran SDM Koperasi dan UMKM di bidang tertib hukum dan tertib niaga yang masih rendah
  9. Sarana dan prasarana perdagangan yang belum tersebar secara merata
  10. Pengambilan kebijakan Pembinaan kepada para pelaku usaha sulit dilaksanakan secara optimal akibat kurangnya kesadaran para pelaku usaha untuk memberikan informasi, data, dan laporan mengenai perkembangan usahamya, yang merupakan dasar dilakukannya evaluasi oleh Pemerintah
  11. Belum adanya pusat promosi yang khusus menginformasikan secara luas produk unggulan daerah
  12. Rendahnya daya saing produk UMKM dalam menghadapi dampak globalisasi
  13. Kurang tersedianya lokasi penampungan pedagang kaki lima yang strategis dan representatif
  14. Masih rendahnya tingkat kesadaran pedagang kaki lima di bidang ketertiban, kebersihan dan retribusi
  15. Masih rendahnya SDM Koperasi dan UMKM dalam tertib hukum dan tertib niaga.

3.5 Rumusan Perubahan, Kecenderungan Masa Depan yang Berpengaruh pada Tupoksi

Perubahan yang berpengaruh pada Tupoksi Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindag Kota Payakumbuh antara lain :

  1. Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007 tentang Kelembangaan
  2. Peningkatan daya saing produk potensi wilayah yang bersumber pada sumber daya alam
  3. Pengembangan iklim usaha/investasi yang semakin kondusif
  4. Pengembangan jaringan pasar dan sistem distribusi
  5. Perubahan-perubahan kebijakan baik ditingkat pusat maupun kebijakan-kebijakan daerah itu sendiri.

3.6. Rumusan Perubahan Internal dan Eksternal yang Perlu Dilakukan (untuk lebih efesien dan efektif)

Rumusan Perubahan Internal :

  1. Meningkatkan kemampuan dan disiplin personal/pelaksana
  2. Optimalisasi penggunaan anggaran
  3. Penambahan sarana operasional dan memanfaatkannya secara optimal sebagai penunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan

Rumusan Perubahan Eksternal :

  1. Melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat (pelaku usaha dan konsumen) tentang peraturan dan perudangundangan di bidang perkoperasian, UMKM, perindustrian dan perdagangan
  2. Melakukan fasilitasi permodalan dan perluasan jaringan pemasaran produk Koperasi dan UMKM secara optimal
  3. Meningkatkan keterampilan dan motivasi usaha bagi Koperasi dan UMKM
  4. Menerapkan teknlogi industri guna peningkatan daya saing produk
  5. Melakukan langkah-langkah yang lebih komprehensif dan persuasive kepada para pelaku usaha agar para pelaku usaha tersebut senantiasa bersedia secara aktif dalam memberikan laporan mengenai perkembangan usahanya.


 


 


 


 

BAB IV

VISI, MISI , TUJUAN, SRATEGI DAN KEBIJAKAN


 

4.1. Alur pikir


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

4.2. Visi SKPD

Visi dan Misi Dinas merupakan penjabaran dari Visi Kota Payakumbuh yaitu "Terwujudnya Payakumbuh Sebagai Kota Sehat dan Mandiri yang didukung Sumber Daya Manusia yang Berkualitas, Beriman dan Bertaqwa "

Dengan memperhatikan Visi tersebut, tersusunlah Visi dan Misi Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Dinas Kop, UMKM dan Perindag ) Kota Payakumbuh Tahun 2012 – 2016 adalah sebagai berikut :

"TERWUJUDNYA KOPERASI, DAN UMKM YANG TANGGUH, MANDIRI SERTA TAAT HUKUM DAN PASAR SEHAT "

Dari pernyataan Visi di atas, dapat dijabarkan pengertiannya seperti di bawah ini :

  • Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM)
    • Bidang Koperasi adalah semua jenis koperasi, baik koperasi primer ataupun sekunder , KSU, KSP, Koptan dll
    • Bidang usaha UMKM adalah di bidang Industri dan Perdagangan
    • Bentuk usaha UMKM adalah Perseorangan dan Kelompok. Bentuk kelompok UMKM terdiri dari Koperasi, CV, PT, Asosiasi dll.
  • Tangguh

    Tangguh diartikan sebagai kemampuan KUMKM dalam menghadapi tekanan dari tantangan baik dari luar maupun dari dalam, sehingga tetap eksis


     

  • Mandiri

    Mandiri berati KUMKM yang mampu mengurus usahanya sendiri dalam berbagai aspek dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki secara optimal dan tidak tergantung kepada pihak lain.

  • Taat Hukum

    Taat hukum berarti KUMKM yang mematuhi segala kewajibannya yang berhubungan dengan Peraturan Perundang-undangan dan regulasi yang berlaku.

  • Pasar Sehat

    Pasar sehat mempunyai arti yang lebih luas. Di samping aspek kesehatan, pasar sehat meliputi juga pengertian aman, nyaman dan tertib.

4.3. Misi SKPD

Dalam rangka mewujudkan Visi pembangunan ekonomi seperti di uraikan di atas, langkah tindak lanjutnya dijabarkan dalam bentuk Misi Dinas yang antara lain sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur
  2. Meningkatkan kualitas layanan Koperasi dan UMKM
  3. Meningkatkan daya saing produk
  4. Meningkatkan tertib usaha dan perlindungan konsumen
  5. Meningkatkan pembinaan dan pengelolaan pasar.

4.4. Tujuan

Adapun Tujuan dari Misi SKPD adalah :

  1. Meningkatkan pelayanan publik
  2. Meningkatkan peluang usaha koperasi
  3. Menciptakan unit usaha yang kuat
  4. Meningkatkan pemasaran
  5. Meningkatkan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan konsumen
  6. Meningkatkan penataan kawasan perdagangan.

4.5. Sasaran

    Sasaran dari Visi dan Misi SKPD adalah :

  1. Meningkatnya pelayanan publik
  2. Berfungsinya Pusat Promosi dan Informasi Bisnis
  3. Meningkatnya jumlah koperasi yang aktif
  4. Meningkatnya jumlah UMKM
  5. Meningkatnya jumlah LKM
  6. Meningkatnya jumlah unit usaha IKM yang produktif
  7. Meningkatkan jenis industri
  8. Meningkatkan inovasi produk IKM
  9. Tersedianya Unit Pelaksana Teknis Produksi
  10. Terwujudnya sentra – sentra industri potensial
  11. Meningkatnya kemampuan pelaku usaha dalam rangka pengembangan kesempatan kerja dan berusaha
  12. Terciptanya tertib hukum, niaga, ukur bagi konsumen dan pelaku usaha
  13. Tertatanya kawasaan perdagangan
  14. Meningkatnya nilai Export


 


 

4.6. Strategi

Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan di atas maka di susunlah suatu strategi menggunakan pendekatan teori SWOT analisis yaitu Strengths, Weaknesses, Opportunities, dan Threats. Pada bagian ini Analisis SWOT digunakan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor strategis internal dalam kerangka Strength dan Weakness serta faktor-faktor strategis eksternal dalam kerangka Opportunity dan Threat. Serta untuk menentukan alternatif strategi dan penentuan pilihan strategi Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Payakumbuh.dengan Analisis Faktor Internal dan Eksternal Menggunakan IFAS dan EFAS.

Tahap-tahap dalam menyusun tabel Internal Factor Analysis Summary (IFAS) dan Eksternal Factor Analysis Summary (EFAS) dengan menentukan factor faktor

yang menjadi Strength serta Weakness , selanjutnya memberikan bobot masing-masing faktor dari skala mulai dari 0,0 (tidak penting) sampai dengan 1,0 (sangaat penting) dimana semua bobot tersebut jumlahnya tidak melebihi skor total 1,00. Menghitung ranting untuk masing-masing faktor dengan memberikan skala mulai dari 1 (dibawah rata-rata) sampai dengan 4 (sangat baik). Nilai ranting Strength dan Weakness selalu bertolak belakang, begitu juga dengan Opportunity dan Threat. Hasil analisis dari IFAS dan EFAS dapat dilihat pada tabel 1. dan 2.


 


 


 


 


 


 

Tabel 1:

Matrik Internal Factor Analysis Summary

Faktor-Faktor Strategi Internal

Bobot

Rating

Nilai Skor

Kekuatan (Strengthness

  

  

  

Visi dan Misi yang jelas

0.20

4

0.8

Jumlah SDM yang memadai

0.20

3

0.6

Tersedianya Peraturan dan Perundang –undangan

0.05

3

0.15

Jumlah Koperasi UMKM yang terus berkembang

0.05

3

0.15

Kewenangan Otonomi Daerah

0.05

3

0.15

Sub Total

0.55

 

1.85

Kelemahan (Weakness)

  

 

  

Adanya peraturan/dasar hukum yang kurang sinergis dengan kebijakan sebelumnya/ sudah ada

0.045

2

0.09

Sarana/prasarana yang kurang memadai

0.05

1

0.05

Dana operasional yang terbatas

0.05

2

0.1

Profesionalime SDM Aparatur dan Koperasi dan UMKM belum optimal

0.075

2

0.15

Kemitraan masih belum optimal terhadap keberpihakan pada pola binaan

0.075

1

0.075

Penerapan Teknologi industri yang masih sederhana

0.1

 

0

Keterbatasan penguasaan pasar

0.05

2

0.1

Sub Total

0.45

  

0.57

Total

1.00

  

2.42


 

Dari hasil analisis pada tabel 1. IFAS faktor Strength mempunyai total nilai skor 1.85 sedang Weakness mempunyai total nilai skor 0.57. Seperti halnya pada IFAS, maka pada faktor-faktor strategis eksternal EFAS juga dilakukan identifikasi yang hasilnya ada pada tabel 2.


 


 


 


 


 

Tabel 2:

Matrik Eksternal Factor Analysis Summary

Faktor-Faktor Strategi Eksternal

Bobot

Rating

Nilai Skor

Peluang (Opportunity)

  

  

  

  • Respon positif masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah;

0.03

3

0.075

  • Tersedianya potensi usaha;

0.03

3

0.075

  • Semakin meningkat minat masyarakat Kota/Kabupaten untuk melakukan transaksi perdagangan di Kota Payakumbuh;

0.05

3

0.15

  • Pangsa pasar yang semakin terbuka;

0.15

4

0.6

  • Terbukanya lapangan kerja.

0.03

3

0.075

Sub Total

0.275

  

0.975

Tantangan (Threat)

  

  

  

  • Pengaruh globalisasi

0.25

2

0.5

  • Semakin pesatnya perkembangan pusat-pusat perdagangan di Kota yang berbatasan dengan Kota Payakumbuh

0.2

1

0.2

  • Tingginya selektifitas produk yang digunakan

0.1

1

0.1

  • Tingginya tingkat persaingan usaha.

0.175

2

0.35

Sub Total

0.73

  

1.15

Total

1.00

  

2.13


 

Analisis tabel 3. menunjukkan bahwa untuk faktor-faktor Opportunity nilai skornya 0.975 dan faktor Threat 1.15. Selanjutnya nilai total skor dari masing-masing faktor dapat dirinci, Strength: 1.85, Weakness: 0.57, Opportunity: 0.975 dan Threat: 1.15.

Maka diketahui nilai Strength diatas nilai Weakness selisih (+) 1.28 dan nilai Opportunity dibawah nilai Threat selisih (-) 0.175. Dari hasil identifikasi faktor–factor tersebut maka dapat digambarkan dalam Diagram SWOT, dapat dilihat pada gambar 2.


 


 

  

  

  

  

  

  

Opportunity (+ 0.975)

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

(+) 1.28

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

(-) 0.175

  

  

  

  

  

  

  

  

Weakness (-0.57)

Strength (+1.85)

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

Threat (-1.15)

  

  

Gambar 1. Diagram Cartesius Analisis SWOT


 


 

Dari nilai total masing-masing faktor selain digambarkan dalam diagram SWOT juga digambarkan dalam rumusan matrik SWOT, dapat dilihat pada tabel 4.

Dari nilai total masing-masing faktor selain digambarkan dalam diagram SWOT juga digambarkan dalam rumusan matrik SWOT, dapat dilihat pada tabel 3

Tabel 3.

Rumusan Kombinasi Strategi Matrik SWOT

Faktor Internal


 

Faktor

Ekternal

Kekuatan/Strength (S)

Kelemahan/Weakness (W)

Peluang/ Opportunity (O)

Strategi (SO) :

= 1.85 + 0.975

= 2,825

Strategi (WO) :

= 0.57 + 0.975

= 1,545

Tantangan/Threat (T)

Strategi (ST) :

= 1.85 + 1.15

= 3

Strategi (WT) :

= 0.57 + 1.15

= 1,72


 

Matrik SWOT

Dari analisis matrik IFAS dan EFAS pada tabel 2. dan 3., telah disusun pula matrik SWOT untuk menganalisis rumusan alternatif strategi SO, WO, ST dan WT yang hasil analisisnya seperti pada tabel 4

Tabel 4.

Kombinasi Strategi Matrik SWOT.


 

  

Kekuatan/ Strength (S) :

  • Visi dan Misi yang jelas
  • Jumlah SDM yang memadai
  • Tersedianya Peraturan dan Perundang –undangan
  • Jumlah Koperasi UMKM yang terus berkembang
  • Kewenangan Otonomi Daerah


 


 


 


 

 Kelemahan/Weakness (W) :

  • Adanya peraturan/dasar hukum yang kurang sinergis dengan kebijakan sebelumnya/ sudah ada
  • Sarana/prasarana yang kurang memadai
  • Dana operasional yang terbatas
  • Profesionalime SDM Aparatur dan Koperasi dan UMKM belum optimal
  • Kemitraan masih belum optimal terhadap keberpihakan pada pola binaan
  • Penerapan Teknologi industri yang masih sederhana
  • Keterbatasan penguasaan pasar.

 Peluang/Opportunity (O):

  • Respon positif masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah;
  • Tersedianya potensi usaha;
  • Semakin meningkat minat masyarakat Kota/Kabupaten untuk melakukan transaksi perdagangan di Kota Payakumbuh;
  • Pangsa pasar yang semakin terbuka;
  • Terbukanya lapangan kerja


 

 Strategi (SO):

  • Memfasilitasi akses investasi dan permodalan serta pengembangan pasar produk UMKM


 


 


 


 


 


 


 

 Strategi (WO):

  • Mengembangan kemampuan SDM Aparatur
  • Peningkatan kualitas kelembagaan Koperasi dan UMKM yang terkait dengan pengembangan potensi ekonomi masyarakat
  • Pembinaan dan pengembangan UMKM melalui penerapan teknologi tepat guna
  • Menyebarkan kawasan perdagangan yang berwawasan lingkungan


 


 

 Tantangan/Threat (T) :

  • Pengaruh globalisasi
  • Semakin pesatnya perkembangan pusat-pusat perdagangan di Kota yang berbatasan dengan Kota Payakumbuh
  • Tingginya selektifitas produk yang digunakan
  • Tingginya tingkat persaingan usaha


 


 


 


 

 Strategi (ST):

  • Peningkatan kondisi ekonomi masyarakat berupa peningkatan nilai tambah produk lokal melalui Pengembangan UMKM
  • Peningkatan dan pengembangan yang disertai dengan Penataan sarana prasarana pasar

 Strategi (WT):

  • Peningkatan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia pelaku usaha dan aparat pembina
  • Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri


     


     


     


     


 

Dari analisis SWOT maka telah ditetapkan strategi prioritas sebagai berikut :

  1. Mengembangan kemampuan SDM Aparatur
  2. Peningkatan kondisi ekonomi masyarakat berupa peningkatan nilai tambah produk lokal melalui Pengembangan UMKM
  3. Peningkatan kualitas kelembagaan Koperasi dan UMKM yang terkait dengan pengembangan potensi ekonomi masyarakat
  4. Pembinaan dan pengembangan UMKM melalui penerapan tekhnologi tepat guna
  5. Peningkatan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia pelaku usaha dan aparat pembina
  6. Peningkatan dan pengembangan yang disertai dengan Penataan sarana prasarana pasar menuju pasar sehat
  7. Memfasilitasi akses investasi dan permodalan serta pengembangan pasar produk UMKM
  8. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri
  9. Menyebarkan kawasan perdagangan yang berwawasan lingkungan

4.7. Kebijakan

Kebijakan yang diambil dalam rangka Pencapaian Tujuan dan Sasaran Pembangunan Ekonomi adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM Aparatur
  2. Mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis usaha dan komoditi unggulan.
  3. Meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan UMKM
  4. Mendorong kemandirian UMKM
  5. Mengembangkan dan memperkuat kualitas kelembagaan UMKM berupa Koperasi, CV, PT, Asosiasi serta lembaga pendukung lainnya.
  6. Menumbuhkan kawasan industri terpadu serta mengembangkan infrastruktur pasar menuju pasar sehat
  7. Mengembangkan jaringan kemitraan usaha
  8. Meningkatkan promosi produk daerah
  9. Meningkatkan pengelolaan pasar.


 


 


 


 


 


 


 


 


 

 

BAB V

PROGRAM, KEGIATAN, DAN INDIKATOR KINERJA


 

5.1. Program, kegiatan, dan indikator kinerja SKPD    

  1. Program dan Kegiatan
    1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Kegiatan :

  1. Penyediaan jasa surat menyurat
  2. Penyediaan Jasa Komunikasi , Sumber Daya Air dan Listrik
  3. Penyediaan jasa jaminan barang milik daerah
  4. Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional
  5. Penyediaan jasa administrasi keuangan
  6. Penyediaan jasa kebersihan kantor
  7. Penyediaan alat tulis kantor
  8. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
  9. Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
  10. Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
  11. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan
  12. Penyediaan makanan dan minuman
  13. Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah
  14. Penyediaan tenaga administrasi dan teknis perkantoran
    1. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

Kegiatan :

  1. Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
  2. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
  3. Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor
  4. Pemeliharaan rutin/berkala mebeleur
    1. Program Peningkatan Disiplin Aparatur

Kegiatan :

  1. Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya
    1. Program Penciptaan Iklim Usaha UKM yang Kondusif

Kegiatan :

  1. Penyusunan Kebijakan Tentang UKM
  2. Fasilitasi Pengembangan KUKM.
    1. Program Kualitas Kelembagaan Koperasi

Kegiatan :

  1. Sosialisasi prinsip – prinsip pemahaman perkoperasian
  2. Pembinaan, pengawasan dan penghargaan koperasi berprestasi
  3. Penyebaran model – model pola pengembangan koperasi
    1. Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif UMKM

Kegiatan :

  1. Memfasilitasi peningkatan kemitraan usaha bagi UMKM
  2. Memfasilitasi Kemitraaan Usaha bagi UMKM
  3. Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/KUD


 


 


 

  1. Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi UMKM

Kegiatan :

  1. Koordinasi pemanfaatan fasilitas pemerintah untuk UMKM dan koperasi
  2. Koordinasi penggunaan dana pemerintah Bagi UMKM
  3. Penyelenggaraan promosi produk UMKM
  1. Program Pengembangan Industri Kecil Menengah

Kegiatan :

  1. Fasilitasi bagi industri kecil dan menengah terhadap pemanfaatan sumber daya
  2. Fasilitasi kerjasama kemitraan industri mikro, kecil dan menengah
    1. Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri

Kegiatan :

  1. Pengembangan dan pelayanan teknologi industri pengolahan limbah ubi dan tahu
    1. Program Peningkatan Kapasitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Sistem Produksi

Kegiatan :

  1. Pengembangan kapasitas pranata pengukuran, standardisasi, pengujian dan kualitas
    1. Program Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan

Kegiatan :

  1. Fasilitas penyelesaian permasalahan pengaduan konsumen
  2. Penanggulangan dampak fluktuasi harga 9 bahan pokok (pasar murah)
    1. Program Peningkatan dan Pengembangan Ekspor

Kegiatan :

  1. Pengembangan data base informasi potensi unggulan
    1. Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri

Kegiatan :

  1. Pengembangan pasar dan distribusi barang/produk
  2. Pembangunan pasar tradisional/percontohan
  3. Peningkatan efisiensi kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan PAD
    1. Program Pembinaan dan Pedagang Kaki Lima dan Asongan

Kegiatan :

  1. Penataan tempat berusaha bagi pedagang kaki lima dan asongan
  2. Pengawasan mutu dagangan pedagang kaki lima dan asongan

5.1. 2 Indikator kinerja Dinas

  1. Terlayaninya administrasi perkantoran
  2. Tersedianya sarana dan prasarana Aparatur
  3. Meningkatnya disiplin Aparatur
  4. Berfungsinya Pusat Promosi dan Informasi Bisnis
  5. Meningkatnya Persentase Koperasi yang aktif
  6. Meningkatnya jumlah UMKM
  7. Meningkatnya jumlah LKM
  8. Meningkatnya Jumlah Unit Usaha IKM yang produktif
  9. Meningkatnya Sentra – sentra Industri Potensial
  10. Tertatanya struktur Industri
  11. Meningkatnya jenis industri
  12. Meningkatnya Inovasi Produk IKM
  13. Menurunnya jumlah Sengketa Konsumen Produsen
  14. Meningkatnya nilai ekspor
  15. Meningkatnya penggunaan produk dalam negeri
  16. Tertatanya PKL dan Asongan.

Secara lengkap Program, Kegiatan dan Indikator Kinerja Dinas tersaji dalam Lampiran 3.

5.2. Program dan kegiatan Lintas SKPD

  1. Program Penciptaan Iklim Usaha UKM yang Kondusif

Kegiatan :

  1. Penyusunan Kebijakan Tentang UKM
    1. Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi UKM

Kegiatan :

  1. Pengembangan Kebijakan dan Program Peningkatan Ekonomi Lokal
    1. Program Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan

Kegiatan :

  1. Fasilitas Penyelesaian Permasalahan Pengaduan Konsumen
  2. Peningkatan Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa
  3. Operasionalisasi dan Pengembangan UPT Kemetrologian Daerah
    1. Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri

Kegiatan :

  1. Penyempurnaan Perangkat Peraturan, Kebijakan, dan pelaksanaan Operasional
  2. Pengembangan pasar dan distribusi barang/produk;
  3. Pengembangan Kelembagaan Kerjasama Kemitraan
    1. Program Pembinaan dan Pedagang Kaki Lima dan Asongan :

Kegiatan :

  1. Penataan Tempat Berusaha Bagi Pedagang Kaki Lima dan Asongan
  2. Pembinaan Organisasi Pedagang Kaki Lima dan Asongan

5.3. Program dan Kegitan Lintas Kewilayahan

  1. Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif

Kegiatan :

  1. Memfasilitasi Kemitraaan Usaha bagi UKM
    1. Program Pengembangan Industri Kecil Menengah

Kegiatan :

  1. Pembinaan IKM dalam memperkuat Jaringan Kluster Industri
    1. Program Pengembangan Sentra-sentra Industri Potensial

Kegiatan :

  1. Penyediaan Sarana Informasi yang bisa diakses masyarakat.
    1. Program Peningkatan dan Pengembangan Ekspor

Kegiatan :

  1. Pengembangan Kelembagaan Kerjasama Kemitraan
  2. Kegiatan Sosialisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri
  3. Peningkatan Sistem dan Jaringan Informasi Perdagangan
  4. Kegiatan Sosialisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri.


 

5.4. Pagu Indikatif dan Indikasi Sumber Pendanaan

Jumlah Pagu Indikatif Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Payakumbuh tahun 2012 – 2016 adalah sebesar Rp. 37.110.368.995 bersumber dari APBD Kota Payakumbuh. Tabel berikut adalah rincian pelaksanaan anggaran selama lima tahun.


 


 

BAB VI

PENUTUP


 

Demikian Rencana Strategis (Renstra) Dinas Koperasi, UMKM dan Perindag Kota Payakumbuh Tahun 2012 – 2016 disusun sebagai implementasi
komitmen seluruh Aparatur Dinas Koperindag untuk mewujudkan Visi dan Misi pembangunan di bidang Koperasi,
UMKM,
Perindustrian dan Perdagangan secara bertahap sesuai dengan skala prioritas dan
kemampuan anggaran. Apabila dalam perjalanan terjadi perubahan situasi atau kondisi yang dapat mempengaruhi
pelaksaan Renstra Dinas dapat ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian seperlunya.

Akhirnya kami berharap apa yang tertuang dalam Renstra ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat khususnya para pelaku usaha di Kota Payakumbuh dengan meningkatnya pendapatan dan penyerapan
tenaga kerja yang cukup signifikan.


 


 


 

0 komentar:

Posting Komentar

Designed by: Ariefortuna's Zone
 

Ariefortuna Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ariefortuna for ariefortuna's Zone